GAM Tantang Polda Sulsel Segera Periksa Putri Dakka Atas Dugaan Kasus Subsidi Umroh dan Iphone

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM —- Sebanyak 69 korban dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan subsidi umroh dan subsidi handphone merek Iphone melakukan pelaporan terhadap Putri Dakka di Mapolda Sulawesi – Selatan, yang beralamat di Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 10 April 2025.

Dalam laporan pengaduan tersebut korban didampingi pengacara dari kantor Hukum Law Office Toddopuli sebagai kuasa hukum.

“Bahwa benar jika korban sebanyak 69 ini sudah resmi angkat kuasa di kantor hukum kami, dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk didampingi melakukan pelaporan Pengaduan ke Mapolda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Putri Dakka yaitu berupa iming – imingan subsidi umroh dan subsidi handphone merek Iphone”, Ujar Muh. Ardianto Palla, selaku kuasa hukum korban.

Lawyer ini juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ini bermula para korban melihat di akun media sosial atas nama akun Facebook @Putri Dakka sedang melakukan vidio siaran langsung.

“Dalam vidio siaran langsung ini Putri Dakka menawarkan program subsidi umroh dan subsidi handphone merek iphone sebesar 50%, tetapi dengan syarat melakukan pembayaran terlebih dahulu uang sebesar Rp. 16.000,000,00, yang merupakan sisa dari 50% yang di subsidinya sebagai tanda jadinya”, tutur Ardianto.

Baca Juga : RUU TNI, GAM Sulsel: Tergesa-gesa dan Ancaman Bagi Demokrasi

Setelah di transfer uang tersebut para korban ini di jadwalkan agenda keberangkatan umroh dengan membagi 2 kloter, dimana kloter pertama pada tanggal 30 November dan kloter ke 2 (dua) tanggal 9 Desember, namun tiba jadwal keberangkatan tersebut Putri Dakka membatalkan dengan alasan cuaca sedang ekstrim, dan jadwalnya di undur di tanggal 27 Januari 2025 yang katanya pekan itu adalah umroh akbar.

“Namun tiba lagi di tangal 27 Januari dia membatalkan kembali dengan berbagai alasan hingga para korban ini menuntut uang sebesar Rp.16.000,000,00, yang di setorkan sebelumnya untuk direfund atau di kembalikan saja, tetapi alhasil Putri Dakkka hanya menjanjikan para korban ini untuk pengambalian uang tanpa ada kejelasan sampai saat ini”, jelas Muh. Ardianto Palla.