GAM Tantang Polda Sulsel Segera Periksa Putri Dakka Atas Dugaan Kasus Subsidi Umroh dan Iphone

Kuasa hukum merinci secara total uang korban dugaan penggelapan dan penipuan iming – iming subsidi umroh dan handphone ini sebanyak 69 ini, senilai Rp.1.154,750,000 (Satu Miliar seratus lima puluh empat tujuh ratus lima puluh ribuh rupiah), dan dalam penguasaan Putri Dakka.

“Jika kita menghitung secara total uang para korbaan ini yang sebanyak 69, maka total nya itu senilai Rp.1.154,750,000 (Satu Miliar seratus lima puluh empat tujuh ratus lima puluh ribuh rupiah), dan ini baru 69 korban ya dan kami menduga masih banyak korban – korban yang ada diluar sana, namun enggan untuk melaporkannya, kerena masih diberi harapan janji – janji sama putri dakka beserta dengan admin nya ini,” ungkapnya.

Dalam laporan pengaduan Kantor Hukum Law Ofice Toddo Puli di Mapolda Sulsel, juga diwarnai aksi unjuk rasa dimana para korban berkaloborasi bersama dengan mahasiswa yang tergabung dalam Komando Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa dengan membawa tuntutan yaitu “Mendesak Polda Sulsel segera panggil dan periksa Putri Dakka atas dugaan penggelapan dan penipuan dana subsidi umroh dan subsidi HP Iphone.

“Tujuannya kita aksi unjuk rasa sekaligus membuat laporan pengaduan ini adalah meminta kepada Kapolda untuk memberikan atensi dalam kasus ini, karena korbannya sudah terlalu banyak, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban – korban yang ada diluar sana selain dari yang kami dampingi sebanyak 69 korban ini”, kata Muh. Ardianto Palla, S.H.

Baca Juga : Ahli Waris Gugat Kepengurusan Baru Yayasan Atmajaya Makassar, Ke PN Makasar dan Polda Sulsel

Sementara itu panglima GAM, La Ode Ikra Pratama yang akrab disapa Banggulung menegaskan bahwa mendesak Kapolda Sulsel harus memberi antensi dari kasus ini untuk segera memanggil Putri Dakka guna untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan laporan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan ini.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami akan terus mengawal kasus ini hingga akhir dan ini bukan akhir kami melakukan aksi unjuk rasa tetapi ini baru awal dalam pengawalan kasus ini”, tegas Banggulung. (*)