Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1%

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa