Gegara Sang Pacar Dilecehkan, Pria di Makassar Ini Aniaya Korban Hingga Tak Sadarkan Diri

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar akhirnya meringkus HK alias Hajir (32) pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, usai di aniaya di depan salah satu Kios di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Minggu (15-9-2024) beberapa Minggu yang lalu

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Tim The Ghost Dermaga Resmob Polres Pelabuhan Makassar yang di Pimpin oleh IPDA Dewa Yhuda, pelaku penganiayaan HK akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Tello baru Kecamatan Manggala

Hal ini di ungkap oleh Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni mengatakan, korban sempat dirawat di rumah sakit selama 4 hari dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 19 September 2024

“Berawal pada saat korban H, memegang payudara S yang tak lain pacar Pelaku HK, melihat kejadian tersebut sehingga pelaku HK tersinggung dan marah melihat korban dan lansngung mengahampiri dan menganiaya korban,” ungkap Kompol Nurhaeni saat Press Release di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27-9-2024) sore tadi

Lanjut Nurhaeni, pelaku menghampiri pacarnya beserta korban sambil mengatakan “JANGAN BEGITU CARA TA BOS”. Kemudian korban berjalan dan diikuti dari belakang oleh pelaku. Sementara S pergi mengambil helmya di tempat parkir di depan Café Lips

“Pada saat korban berjalan sampai ke depan Kantor Meratus Jalan Nusantara, pelaku langsung memukulnya menggunakan tangan kanan kearah wajah korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar di atas trotoar,” kata Nurhaeni.

Baca Juga ; Seorang Ibu di Makassar Penuh Luka Disekujur Tubuh Dianiaya Anak Kandung Sendiri

Kompol Nurhaeni menambahkan, berdasarkan hasil visum Biddokkes Polda Sulsel terhadap korban, ditemukan satu luka memar di daerah kelopak mata kanan. Luka, patah tulang tengkorak, perdarahan otak, sesuai dengan perlukaan akibat trauma benda tumpul yang keras.

Berdasarkan hasil Visum, akibat dari patah tulang tengkorak menyebabkan robeknya pembuluh darah otak yang menyebabkan perdarahan. Sehingga tekanan di dalam rongga kepala [tekanan intrakraniai) meningkat

“Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 7 tahun,” kata Kompol Nurhaeni. (Firman Dhanie)

Komentar