H. Firli Bahuri, Catatan Akhir Tahun KPK ‘Menyongsong 2022’

Namun KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik, mengingat kami akan bertindak atau melakukan tindakan berdasarkan fakta hukum dan prosedur due process of law.

Opini yang berkembang di publik, kami gunakan sebagai masukan atau bahan koreksi terhadap kasus-kasus korupsi yang KPK tangani agar benar-benar memenuhi keadilan dan rasa keadilan serta tidak melanggar HAM.

Atas dasar itulah, kami mohon maaf jika ada keinginan publik untuk memperoses seseorang atau kelompok tertentu atas kecurigaan telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak dapat “Simsalabim” kami tangkap sebelum memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup untuk membawanya ke Gedung Merah Putih KPK, jelas Firli.

Disisi lain, peran serta dan andil masyarakat, bangsa dan negara sangat kami butuhkan dalam Perang Badar menumpas korupsi di republik ini. Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya, dalam segenap daya dan upaya kita bersama memberantas laten korupsi di NKRI.

Kami pasti mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini apalagi persaingan politik, yang lazim terjadi di negeri ini.

Karena sudah jelas, sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.

baca juga : Hari Bela Negara, Ketua KPK ; Senantiasa Mewujudkan Tujuan Berbangsa dan Bernegara

(•) Pertama adalah regulasi yang jelas.
(•) Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan ‘ruh’ demokrasi.
(•) Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi.

Saat ini KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula. Pada Trisula Pemberantasan Korupsi, pertama ada pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang ANTIKORUPSI.

Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring dimana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik.