Negara Tidak Boleh Lepas Tangan, Korban Jangan Dipaksa Bayar Keadilan
Tanty telah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk SP2HP, surat gelar perkara, bukti pelaporan, dan permohonan pendampingan hukum ke Ombudsman RI dan KemenPPPA RI. Ia hanya ingin keadilan ditegakkan.
“Kalau korban harus bayar sendiri saksi ahli, antar sendiri surat, cari sendiri keadilan, lalu buat apa ada negara? Saya hanya minta anak saya kembali. Itu saja,” ujarnya tegas.
Hingga berita ini dirilis, Polrestabes Makassar, Polsek Tamalate, dan Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan klarifikasi resmi atas lambannya tindak lanjut proses hukum.
Kasus ini akan menjadi preseden berbahaya bila dibiarkan: ketika korban kekerasan, perempuan, dan anak tak lagi mendapatkan perlindungan negara, dan hukum hanya berlaku bagi yang kuat secara ekonomi maupun jabatan. (*)

