GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan “setoran rutin” dari bandar narkoba kepada oknum anggota Satresnarkoba Polres Gowa.
Isu tersebut mencuat setelah adanya pengakuan salah satu tersangka yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, pada 28 Mei 2026.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum tanpa bukti yang sah.
IPTU Firman menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah BNNP Sulsel dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika.
Baca Juga : Jumat Berkah Satresnarkoba Polres Gowa: Sentuhan Kemanusiaan untuk Warga Binaan Bangkit dari Keterpurukan
Namun, setiap dugaan terhadap personel kepolisian harus diproses secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya anggota yang terlibat sebagaimana disebutkan. Karena itu, kami mengimbau agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengakuan tersangka dalam proses awal penyelidikan tetap harus diverifikasi lebih lanjut melalui rangkaian pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, IPTU Firman menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Gowa tidak akan mentolerir apabila terdapat anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Jika memang ada oknum yang terlibat, silakan disampaikan dengan bukti yang jelas. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum. Justru kami mendorong agar setiap dugaan diproses secara transparan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan dari pengawas internal maupun eksternal, termasuk Propam Polri, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.
Menurutnya, apabila terdapat anggota yang terbukti bersalah, maka akan diproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, maka nama baik personel dan institusi harus dipulihkan.
Baca Juga : Polisi Amankan 31 Pelajar SMP Bawa Sajam Saat Konvoi di Gowa, Tangis Pecah Saat Dipertemukan Orang Tua
IPTU Firman menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Gowa selama ini konsisten menjalankan tugas pemberantasan narkotika melalui berbagai upaya penegakan hukum, penyelidikan, dan kerja sama lintas instansi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung pemberantasan narkoba.
“Kami berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Satresnarkoba Polres Gowa menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga marwah institusi Polri di tengah masyarakat. (restu)


Komentar