GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Dusun Balangpapa, Desa Desa Timbuseng, memicu keresahan warga setempat.
Kegiatan tersebut disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta merusak infrastruktur jalan desa yang semakin memprihatinkan.
Warga menyebut aktivitas penambangan yang diduga dikelola oleh seorang berinisial BT (akrab disapa Dg Tiar) itu berjalan tanpa dokumen perizinan resmi dari instansi berwenang.
Kondisi ini kemudian berdampak langsung pada lingkungan sekitar, mulai dari pencemaran udara akibat debu hingga gangguan pada kualitas air.
Sejumlah lahan pertanian warga juga dilaporkan ikut terdampak, sehingga menimbulkan kerugian baik secara material maupun non-material.
Baca Juga : Investor Asal Cina Dianiaya di Lokasi Rencana Tambang Emas Enrekang, Dilarikan ke UGD RS Maspul
Salah satu warga berinisial ST mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah mengganggu kenyamanan masyarakat sehari-hari.
“Aktivitas tambang galian C ilegal di desa kami sangat meresahkan. Debu tebal masuk ke rumah-rumah warga dan mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujar ST, Minggu (31/5/26).
Masyarakat pun mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan penertiban di lokasi.
Selain itu, warga juga berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, agar segera melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Ini demi melindungi hak masyarakat dan mencegah dampak yang lebih buruk ke depan,” tambah ST.
Baca Juga : Aktivis Ditangkap Polisi, Massa Bakar Kantor Tambang Nikel PT RCP di Morowali
Menanggapi hal tersebut, LSM INAKOR (Independen Nasional Anti Korupsi) Gowa turut angkat bicara dan mengecam keras dugaan pembiaran aktivitas tambang tersebut.
Melalui Humasnya, Haerudin, INAKOR menilai aktivitas tambang itu telah merugikan masyarakat serta merusak fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum penambang yang hanya mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
INAKOR juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan investigasi, serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
“Kami meminta Kapolres Gowa, Kapolda Sulsel, dan Dinas ESDM segera turun. Lakukan pemeriksaan izin, pasang garis polisi jika perlu, dan proses hukum jika terbukti ilegal. Jangan ada pembiaran,” pungkas Haerudin. (*)


Komentar