Isyad Sarankan Amien Rais Tak Buat Kegaduhan

Irsyad menegaskan bahwa dirinya masih mempunyai hak untuk memakai nama Partai Ummat sebelum ada keputusan yang yang final dari Mahkamah Agung.

Meskipun Kementerian Hukum telah mengesahkan Partai Ummat yang di Ketuai oleh Ridho Rahmadi, lanjut Irsyad, pihaknya merasa masih berhak menggunakan nama Partai Ummat.

Baca Juga : Jokowi Gelar Silaturahmi dengan 157 Ketua Relawan dan Youtuber

“Kan saat ini partai Ummat sedang bersengketa. Proses hukum Kasasi kami di Mahkamah Agung masih berjalan. Artinya, Partai Ummat saat ini masih bersengketa. Jadi kami masih punya hak menggunakan nama Partai Umknat,” pungkas Irsyad.

Diketahui, Partai Ummat mengelar Musyawarah Nasional (Munas) di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu dan menetapkan Aznur Syamsu terpilih sebagai Ketua umum. (*)