IWO Enrekang Ingatkan Sanksi UU KIP, Pemkab Diminta Hentikan Praktik Tertutup Informasi

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Kabupaten Enrekang menyoroti keras minimnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Sejumlah kegiatan pemerintah daerah disebut tidak pernah diinformasikan kepada media, kondisi yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua PD IWO Enrekang, Zulfikar KHM, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum badan publik, bukan sekadar etika komunikasi.

“UU KIP dengan tegas mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi kegiatan secara terbuka dan tepat waktu. Ketika informasi justru ditutup, itu bukan lagi kelalaian, tetapi indikasi pelanggaran hukum,” tegas Zulfikar, Kamis (22/1/2026).

baca juga : IWO Desak Transparansi Antam soal Asap Beracun Pongkor, Isu Korban Jiwa Masih Simpang Siur

Ia menyebut praktik tertutupnya informasi ini telah terjadi berulang kali dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Yusuf Ritangnga.

Menurut Zulfikar, kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP yang mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala dan serta-merta, termasuk kegiatan dan program pemerintah.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana dalam UU KIP bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi akses informasi publik.

“Dalam Pasal 52 UU KIP, disebutkan bahwa badan publik atau pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta,” tegasnya.

Zulfikar juga menyoroti peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Enrekang yang dinilai lalai menjalankan fungsi sebagai pengelola informasi publik.

Ia menilai lemahnya koordinasi internal mencerminkan buruknya tata kelola informasi pemerintah daerah.

“Kominfo seharusnya menjadi pusat data dan informasi. Jika justru mengaku tidak mengetahui kegiatan pemerintah, ini menandakan kegagalan fungsi dan tidak profesional,” katanya.

baca juga : Seret Nama SBY dalam Isu Ijazah Jokowi Dinilai Sesat dan Bermuatan Politik, IWO Sulsel: Itu Hoaks

PD IWO Enrekang mendesak Bupati Enrekang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran terkait, khususnya Dinas Kominfo, serta memastikan seluruh kegiatan pemerintah daerah disampaikan secara terbuka kepada media dan masyarakat sesuai amanat UU KIP.

“Jika pola tertutup ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hak publik yang dirugikan, tetapi juga berpotensi menjerat pejabat terkait pada persoalan hukum,” ujarnya.

IWO Enrekang menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan siap menempuh langkah konstitusional apabila praktik pelanggaran UU KIP masih terus terjadi.

“Keterbukaan informasi adalah hak publik yang dilindungi undang-undang. Pemerintah daerah tidak boleh mengabaikannya,” pungkas Zulfikar. (*)