MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Polemik izin operasional tempat hiburan malam (THM) kembali mencuat di Kota Makassar. Dua nama yang menjadi sorotan kali ini adalah Venn Club dan Ibiza Club.
Forum Peduli Pariwisata Sulsel, melalui ketuanya Andi Hafiz Indra, menyoroti masih banyaknya THM yang beroperasi tanpa izin yang jelas, terutama izin penjualan minuman beralkohol (minol).
“Banyak tempat hiburan di Makassar yang hanya mengantongi izin sebagai kafe atau restoran, namun dalam praktiknya beroperasi layaknya bar dan diskotik. Ini jelas pelanggaran,” tegas Hafiz, seraya mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penertiban, selasa (6/5/25).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan penjelasan bahwa kewenangan perizinan minol dibagi berdasarkan golongan. Pemerintah Kota hanya memiliki kewenangan menerbitkan izin untuk minol golongan A dan sebagian B.

Sementara untuk minol golongan B tingkat tinggi dan golongan C, kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan.
“Yang bisa kami keluarkan itu hanya sampai izin restoran dan minol golongan A atau sebagian B. Di luar itu, termasuk diskotik dan bar, bukan ranah kami,” jelas Munafri.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 turut menjadi acuan dalam polemik ini. Perda tersebut mengatur tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, termasuk dalam hal pendirian tempat usaha dan perizinannya. Pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyebut bahwa Venn Club telah mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minol golongan B dan C sejak Oktober 2022 melalui sistem OSS, dengan masa berlaku tiga tahun.
baca juga : Ketua Satgas Karang Taruna Sulsel Kecam Praktek LGBT di Helen’s Play Mart Makassar
Namun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk diskotik atau THM. Ia juga meluruskan bahwa izin SKPL minol golongan B dan C adalah kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi.
“Jika ada usaha yang menjalankan aktivitas sebagai diskotik atau tempat hiburan malam tanpa izin, maka akan segera kami lakukan penertiban,” tegas Asrul. (*)
Komentar