Kabupaten Kepulauan Yapen Tertibkan ASN, Bupati Benyamin Arisoy Wajibkan Penempatan Guru dan Nakes Berdasarkan SK

KEPULAUAN YAPEN, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen resmi menghentikan penggunaan nota dinas sebagai dasar penempatan guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Seluruh penugasan kini wajib mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum yang sah dan mengikat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Benyamin Arisoy, Selasa (17/02/2026), menyikapi masih ditemukannya guru dan nakes yang bertugas tidak sesuai SK.

Bupati menegaskan, kepala dinas dan kepala bidang tidak lagi diperkenankan menerbitkan nota dinas untuk penempatan ASN.

Baca Juga : 25 Tim Ramaikan Bupati Cup U-23 2026, Ajang Pembinaan Talenta Muda dan Kebangkitan Sepak Bola Yapen

Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan diwajibkan kembali ke lokasi tugas sesuai SK Bupati.

Menurutnya, penempatan berbasis SK penting untuk menjamin kejelasan hak, kewajiban, dan tanggung jawab aparatur, sekaligus memastikan distribusi tenaga pendidikan dan kesehatan berjalan merata.

Pemerintah daerah membutuhkan kehadiran guru di sekolah sesuai penugasan agar proses belajar mengajar optimal, serta nakes yang aktif di fasilitas kesehatan demi pelayanan yang efektif bagi masyarakat.

Bupati juga mengakui pengawasan dinas teknis selama ini belum maksimal. Karena itu, dalam waktu dekat ia akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 17 distrik guna memastikan kehadiran guru dan nakes sesuai SK.

Baca Juga : Kepala Biro Koran Makassar Ucapkan Selamat HUT ke-64 Bupati Yapen, Apresiasi Dedikasi dan Kepemimpinan

ASN yang tidak disiplin atau mengabaikan penugasan akan dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kepulauan Yapen untuk memperkuat disiplin aparatur serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan secara merata di seluruh wilayah. (*)