Lebih lanjut, Achi menegaskan bahwa prinsip utama jalur domisili adalah kedekatan jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
Karena itu, sistem akan menampilkan pilihan sekolah berdasarkan radius dan titik koordinat yang tercantum sesuai data kependudukan. Apalagi, jalur domisili melihat kedekatan antara rumah dengan sekolah.
“Sistem akan membaca jarak berdasarkan data yang tercantum dalam kartu keluarga sehingga proses seleksi dapat berjalan lebih objektif dan transparan,” terangnya.
Terkait adanya kendala yang mungkin dihadapi orang tua siswa saat melakukan pendaftaran, Achi memastikan Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menyiapkan berbagai kanal layanan bantuan.
Baca Juga : SPMB Makassar 2026 Dipantau Langsung, Disdik Pastikan Verifikasi Transparan dan Tepat Waktu
Menurutnya, hingga hari pertama pelaksanaan, belum ditemukan kendala signifikan yang menghambat proses pendaftaran.
Namun, beberapa orang tua masih membutuhkan pendampingan dalam penggunaan aplikasi pendaftaran.
“Kalau ada kendala, masyarakat bisa datang langsung ke Dinas Pendidikan atau ke sekolah. Kami sudah menyiapkan helpdesk di setiap sekolah untuk membantu orang tua maupun calon peserta didik yang mengalami kesulitan saat mengakses aplikasi Lontara Plus Pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan helpdesk menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan pendidikan yang mudah, cepat, dan transparan.
Terkait kuota penerimaan jalur domisili, Achi menjelaskan bahwa setiap sekolah memiliki jumlah kuota yang berbeda-beda.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB 2026 Bersih dari Titipan dan Calo
Hal tersebut disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel), kapasitas ruang kelas, serta sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing sekolah.
“Kuota jalur domisili tidak sama di setiap sekolah. Semua bergantung pada jumlah rombongan belajar dan kapasitas sekolah yang tersedia,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya sisa kuota dari jalur non-domisili yang sebelumnya telah diumumkan, Achi mengatakan bahwa pengelolaannya akan mengikuti petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.
Menurutnya, apabila terdapat kuota yang tidak terisi pada jalur tertentu, maka kuota tersebut berpotensi dialihkan untuk menambah daya tampung pada jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.


Komentar