Kanit Reskrim Polsek Mandai: Penanganan Perkara Sudah Sesuai SOP

MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Kanit Reskrim Polsek Mandai, Ipda Radius Palunbara, memastikan bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan di CV. Sempurna, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, sudah sesuai dengan SOP.

Berdasarkan laporan pengaduan, personil Unit Reskrim Polsek Mandai mendatangi TKP dan melakukan klarifikasi awal terhadap korban dan saksi.

Pelapor enggan melakukan mediasi di TKP karena terlapor sudah dua kali melakukan penggelapan dengan cara memalsukan nota penjualan.

Baca Juga : HMI Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi di Diskominfo Maros

Ipda Radius Palunbara mengatakan bahwa setelah mediasi ulang di Polsek Mandai, kedua belah pihak belum menemui kesepakatan.

“Pelapor dan terlapor dipersilahkan meninggalkan Mako Polsek Mandai dan bersepakat melakukan mediasi kembali 3 hari kemudian”, jelasnya, Sabtu (31/5/25).

Kapolsek Mandai, IPTU Erwin Darwis, menambahkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. (*)