oleh

Kapolrestabes Makassar Ungkap Motif Pembunuhan IRT di Jalan Rajawali

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Rajawali 1 lorong 13, Kecamatan Mariso Kota Makassar.

Peristiwa itu bermula saat warga Jalan Rajawali Kecamatan Mariso digegerkan dengan adanya penemuan mayat wanita yang saat ditemukan telah meninggal di dalam rumahnya, pada sabtu (18-1-2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kejadian singkatnya pelaku RS (18) melintas di rumah korban SH melihat keadaaan rumah yang pintunya tidak terkunci sehingga pelaku masuk ke dalam dengan tujuan untuk mengambil harta korban yaitu uang tunai sebesar 300 ribu rupiah.

“Pelaku yang masuk kedalam ternyata melihat kamar korban yang tidak ada pintunya, kemudian pelaku masuk dan melihat korban sementara tidur, pelaku juga melihat di samping korban ada dompet berisi uang 300 ribu, kemudian pelaku mengambil uang korban,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar Jalan Jendral Ahamd Yani, Kota Makassar, Senin (20-1-2025) siang tadi

Saat itu juga karena takut korban bangun atau ketahuan maka korban dicekik sampai berontak, lalu pelaku memukul bagian belakangnya

Berita Terkait : Enam Pelaku Pembusuran Diringkus Unit Jatanras Polrestabes Makassar

“Tindakan pelaku tidak sampai disitu, ternyata pelaku langsung melepas pakaian dalam korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya, dan setelah itu pelaku langsung keluar dan meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan,” ungkap Arya Perdana

Saat di telusuri, rupanya pelaku ini adalah pengguna narkoba, jadi uang Rp. 300 ribu yang diambil pada korban ternyata untuk digunakan membeli narkoba

“Pelaku ini akan dikenakan pasal berlapis kalau untuk 338 ancaman maksimalnya 15 tahun kalau 325 ayat 3 ancaman hukumnya 15 tahun sedangkan 285 ancamannya 12 tahun,” jelas Kombes Pol. Arya Perdana. (Firman Dhanie)