“Saya berharap ada kepastian hukum agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa,” katanya.
Di sisi lain, FI juga mengaku telah melaporkan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Sidrap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan tersebut tertuang dalam SP2HP 2-3 Nomor B/Pam-432/V/2026/Bidpropam tertanggal 15 Mei 2026, yang kemudian dilimpahkan ke Subbid Paminal Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (*)

