Kasus Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum PLN Rp13,5 Miliar Disorot

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Penanganan kasus dugaan mark up anggaran kontrak konsultan hukum di PT PLN (Persero) tahun anggaran 2024–2025 senilai sekitar Rp13,5 miliar kembali menjadi sorotan.

Perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan kontrak jasa konsultan hukum di lingkungan PLN.

Nama Yusuf Didi Setiarto turut disebut dalam perkara tersebut. Saat dugaan penyimpangan terjadi, Yusuf Didi menjabat sebagai Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN.

Informasi yang dihimpun pada Minggu (16/8/2026) menyebutkan adanya dugaan lobi-lobi kepada pihak Kejati DKI Jakarta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan.

Baca Juga : Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan dan Sumatera ‘Segel’ Kantor PLN Pusat

Namun, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Kejati DKI Jakarta maupun pihak Yusuf Didi Setiarto.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta dikabarkan telah memeriksa Yusuf Didi. Pemeriksaan disebut berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Human Capital, termasuk aspek pengelolaan jasa hukum di lingkungan PLN.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, penelaahan dokumen kontrak, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga : Re-LUN Tetapkan Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Seumur Hidup

Kejati DKI Jakarta juga belum secara resmi mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, berbagai informasi mengenai dugaan mark up maupun adanya lobi agar perkara dihentikan masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui proses penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan Kejati DKI Jakarta, termasuk kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan kontrak konsultan hukum PLN tersebut. (*)

Komentar