Kasus Gugatan Enam Media, Saksi Sebut Akbar Dilantik Setelah Satu Abad Jabatan Raja Tallo Lowong

Pertanyaan kepada saksi berlanjut dari pihak Kuasa Hukum Tergugat, salah satunya tentang berita yang diperkarakan M Akbar Amir selaku Penggugat. Meski di awal saksi menyatakan bahwa berita tersebut dinilai merugikan M Akbar Amin selaku Raja Tallo, namun belakangan saksi mengaku tak pernah membaca isi berita yang dimaksud.

“Saya tidak tahu itu (isi berita), hanya pernah diberi tahu,” ujarnya.

Selain itu, saksi juga tak mempersoalkan jika ada pihak yang mempertanyakan status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo, karena saksi ikut membenarkan bahwa masih banyak turunan langsung Raja Tallo selain M Akbar Amir.

Selanjutnya, Tergugat lainnya bertanya pada saksi soal pengakuan saksi di hadapan majelis hakim bahwa belakangan ini sudah banyak orang-orang yang menjadi keturunan dari Raja Tallo di masa lampau, yang disebut saksi telah mencapai seratusan orang.

Seratusan orang keturunan Raja Tallo di masa lampau itu kemudian diungkap saksi bahwa sering mempertanyakan siapa yang pantas menjadi Raja Tallo di masa kini.

“Jadi karena jumlah orang-orang keturunan Raja Tallo sudah mencapai seratusan orang, lalu apakah mereka boleh mempertanyakan status Raja Tallo pada M Akbar Amir?, tanya pihak Tergugat. Saksi kemudian menjawab “boleh” di hadapan majelis hakim.

Pernyataan saksi itu ternyata sejalan dengan narasumber dalam pemberitaan enam media tergugat yang menanyakan alasan M Akbar Amir diangkat sebagai Raja Tallo. Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Tim Koalisi Pembela Kebebasan Pers, Syamsul Asri berkesimpulan bahwa keterangan saksi tidak relevan dengan pembuktian pemberitaan enam media yang diperkarakan pihak Penggugat.

baca juga : Dewan Pers Atensi Kasus Gugatan Enam Media di Makassar

“Faktanya yang harus dibuktikan harusnya soal pemberitaan, sementara saksi yang mereka hadirkan tidak tahu menahu tentang adanya pemberitaan itu. Jadi kami anggap saksi yang dihadirkan itu tidak relevan dengan pembuktian,” jelasnya.

Usai sidang saksi dari Penggugat, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk kembali menggelar sidang dua pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat.

Diketahui, enam media di Makassar, yakni LKBN Antara Sulsel, MakassarToday, KabarMakassar, LPP RRI Stasion Makassar, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan pihak lima tahun setelah berita dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun. (*)