MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Beroperasinya kendaraan roda tiga yang dikenal dengan Bajaj di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros tuai sorotan tajam dari berbagai pihak salah satunya datang dari HMI Badko Sulselbar.
Melalui Wasekum Bidang PTKP, Irwan yang sempat melayangkan ultimatum keras kepada Dirlantas Polda Sulsel untuk segera menindak tegas pengoperasian bajaj yang diduga melanggar berbagai regulasi aturan berlalu lintas.
Secara kasat mata, menurut Irwan beberapa waktu lalu jelas keberadaan bajaj telah merugikan banyak pihak, terutama pengusaha angkutan umum seperti pete-pete dan bentor serta becak.
Irwan menduga ada pelanggaran regulasi dan sistem sewa serta terungkapnya banyak bajaj yang beroperasi di Sulawesi Selatan menggunakan Surat Tanda Mencoba Kendaraan (STCK) bukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang resmi.

“Perihal beroperasinya kendaraan roda tiga jenis bajaj di wilayah hukum Polda Sulsel selama tidak melanggar aturan lalu lintas tidak bisa dilakukan penindakan atau penilangan”, ucap Kombespol Karsiman, SIK kepada awak media saat dikonfirmasi, kamis (16/1/25).
Dirlantas Polda Sulsel ini juga menjelaskan bahwa mobil roda tiga atau bajaj ini juga bisa ditilang apabila mereka mengambil penumpang dengan trayek tertentu seperti mobil angkot atau pete-pete pada umumya yakni berplat warna kuning, karena bajaj ini bukan jenis mobil angkutan umum tapi mobil penumpang pribadi atau berplat warna putih.
baca juga : LSM Perak Sulsel Minta Bajaj di Makassar Ditindak Tegas
“Bagi mobil bajaj yang saat ini beroperasi di jalan raya kota Makassar dan sekitarnya kemungkinan mereka menggunakan aplikasi tertentu, nanti kami akan cek dan berkoordinasi dengan pihak dinas perhubungan, bagaimana regulasi dan menyikapi keberadaan mobil bajaj tersebut”, sambung perwira menengah ini.
Adapun STNK dan BPKB bajaj ini menurut Dirlantas Polda Sulsel bisa terbit dikarenakan si pemilik mempunyai administrasi lengkap seperti faktur pembelian dan lain lain dengan jenis mobil penumpang roda tiga mobil pribadi yang bukan masuk pada kategori mobil angkutan umum. (WS)