MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM —Viralnya pemberitaan tentang moda transportasi roda 3 jenis Bajaj yang saat ini jadi sorotan kini direspon Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM Perak Indonesia, Musaharin, SH.
Perak Sulsel yang dikenal dengan aksi demontrasinya dan tempat warga mengadu yang selalu direspon cepat sehingga membuat oknum pejabat nakal ketar ketir ketika Perak turun tangan.
Menurut Musaharin, Bajaj pada umumnya sebagai transportasi millaneal namun jika kendaraan roda 3 ini belum memiliki regulasi jelas sesuai pernyataan Dishub Makassar tentang perizinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2001 Tentang Standar kegiatan atau produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha dalam berbasis resiko sektor transportasi tentu perlu ditindak tegas.
“Meski menurut sebagian pandangan masyarakat sebagai transportasi efisien namun dlihat dari kondisi Makassar yang sudah mulai padat ditambah ketertiban berlalu lintas tidak lagi pada posisi benar sehingga timbul kemacetan baru, maka peran Dishub Sulsel, Kota dan Kepolisian harus meresponnya,” kata Musaharin Rabu (19/4/2024)
Ia sangat setuju dengan langkah yang akan ditempuh pihak kepolisian yakni menilang kendaraan roda 3 jenis bajaj jika tidak pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Ya, Kami tunggu aja respon pemerintah baik Dishub Kota, pemprov dan kepolisian agar kesimpangsiuran mode transportasi jenis Bajaj yang sudah beroperasi bisa di tangani dengan baik atau di buatkan regulasi yang benar,” sambungnya.
Musaharin SH juga mengharapkan para pemangku kebijakan jangan hanya berkoar-koar di media tapi perlu bukti,
“Karena realitanya di lapangan kebanyakan dari pengemudi Bajaj ini masih mengantongi SIM C dan cara mengemudinya pun mirip roda 4 ditengah jalan sehingga apa yang di beritakan sebelumnya melalui Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto, S.IK soal Bajaj itu termasuk kategori moda transportasi dan wajib memiliki SIM A itu perlu di tindak tegas,” pungkas Musaharin.
Senada dengan pernyataan Kabid Dishub Kota, Dr. Jusman yang menyebutkan untuk mendapatkan izin operasional sesuai batas administrasi tersebut harus secara kolektif atas nama suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Koperasi, BUMN atau BUMD dengan KBLI yang sesuai tentunya.
Dr. Jusman menguraikan proses pendaftarannya melalui aplikasi OSS (online single Submission). Sesuai permintaan lembaga tersebut, akan ditentukan kewenangannya berdasarkan wilayah operasionalnya.
Baca Juga : Tak Kantongi Ijin, Bajai Masih Beroperasi di Aspal Kota Makassar
Baik Dinas Perhubungan Kota/kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survey kelayakan dan pemenuhan standar minimal (SPM) serta melakukan pengecekan standar keselamatan angkutan penumpang termasuk ketersediaan sistem tracking (GPS) dan ketersediaan aplikasi sistem pemesanan secara online”, jelas Jusman.
Setelah lengkap Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang diupload di aplikasi di OSS, jika verifikasi dan seluruh komponen perizinan lengkap, maka Walikota atau Bupati atau Gubernur akan menyetujui izin tersebut melalui kepala DPMPTSP.
“Selanjutnya dari OSS tersebut, akan menjadi rujukan kepolisian menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tutup Jusman. (**)