Kejanggalan Keterangan Laporan di Unit Laka Lantas, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Dipercepat

Penyidik Unit Laka lantas Polrestabes Makassar, Aipda A Syahrir menerangkan, setelah mengkonfrontir keterangan dari kedua pihak, dirinya baru mengetahui jika laporan kecelakaan tunggal yang diberikan pelaku ternyata tidak benar.

“Saya juga korban kalo begini saya ini terima laporan di sini kecelakaan tunggal. Saya ini ditegur sama komandan. Setelah pihak korban datang di sini baru terbongkar semua.” ucap Syahrir.

Menanggapi keinginan pihak korban yang hendak melaporkan kembali kasus ini, Syahrir mengatakan tidak perlu membuat laporan baru, karena sudah ada laporan lama yang selanjutkan akan diperbaharui (diluruskan) sesuai keterangan dari pihak terkait.

baca juga : https://koranmakassar.com/remaja-16-tahun-tabrak-nenek-hingga-patah-tulang-pelaku-lepas-tangan/

Kanit Laka lantas Polrestabes Makassar AKP Kun Sudarwati mengatakan bahwa sesuai SOP penangan laka lantas, sebelum proses hukum berjalan pihaknya mengupayakan mediasi terlebih dahulu.

“Kalau untuk penangan laka lantas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), jadi kami tidak bisa melenceng dari aturan, namun apabila terjadi lakalantas maka yang kami lakukan pertama upaya mediasi antara kedua belah pihak. Apabila upaya ini tidak berhasil maka akan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.” terangnya.

Kun Sudarwati juga menekankan, secepatnya melakukan proses hukum terhadap kasus ini.

“Kalau SPDP sudah kami kirim berarti kami segera melengkapi berkas jangka waktunya 7 hari ke kejaksaan. Pada saat berkas (BAP) lengkap BAP Saksi, BAP Pelaku, kita laksanakan gelar kasus untuk menentukan bisa tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami upayakan secepatnya.” pungkasnya. (ilho)