GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis wanita hamil yang melibatkan terdakwa Muhammad Jibril (23) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (12-8-2025)
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan, yang di padati oleh keluarga korban Indah Putri (19), namun Sidang kali ini harus ditunda berhubung berkas tuntutan belum lengkap
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aliya Yustitia Sagala itu pun terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan di hadapan majelis hakim, “Mohon maaf yang mulia berhubung berkas tuntutan belum lengkap maka kami mengajukan penundaan sidang hingga pekan depan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum korban Keisyha Amanda, saat dikonfirmasi mengatakan, keluarga korban sangat menyayangkan penundaan agenda pembacaan tuntutan
“Ini adalah sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum, tetapi karena tuntutan belum siap jadi di agendakan pada tanggal 19 Agustus, dengan alasan belum siap tuntutannya,” ungkap Keisyha
Lanjut Keisyha, agenda pembacaan tuntutan baru kali ini di tunda, namun Majelis Hakim mengatakan secara tegas bahwa pembacaan tuntutan pada tanggal 19 Agustus mendatang sudah tidak bisa lagi di tunda.
Kuasa hukum korban Keisyha Amanda, berharap penerapan pasal 340 seperti di dakwaan itu bisa di terapkan dalam tuntutan nanti, harapnya
Yang di beritakan sebelumnya, Putri Indah ditemukan tewas di area persawahan di Kecamatan Pallangga, Gowa, pada 21 Januari 2025. Ia diduga dibunuh oleh Jibril, kekasihnya, usai terjadi konflik terkait kehamilan korban. Sidang kasus ini masih terus bergulir di PN Sungguminasa. (Firman Dhanie)

