PALOPO, KORANMAKASSAR.COM — PSU Pilkada Kota Palopo kembali menuai sorotan setelah Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi syarat calon atas nama Akhmad Syarifuddin selaku calon wakil walikota nomor urut 4.
Salinan rekomendasi tersebut kemudian menyebar luas dan akhirnya viral dan menimbulkan polemik di media sosial, bahkan sekelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menyikapi rekomendasi yang terkesan tendensius serta ambigu dalam penjabaran makna yang terkandung di dalamnya
Pemerhati Pemilu/Pilkada yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah Bahruddin angkat bicara perihal polemik tersebut.
Menurutnya, semestinya Bawaslu Kota Palopo dan saksi yang diperiksa oleh Bawaslu Kota Palopo memperhatikan beberapa putusan dari Mahkamah Konstitusi yang dapat dijadikan rujukan dalam menelaah permasalahan ini.
“Sebagai contoh, MK dalam putusannya No.56/PUU-XVII/2019 tegas telah memberikan ruang pemisah antara Calon yang pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dengan Calon yang pernah diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun”, jelas Bahruddin, kamis (3/4/25).

Begitupun dalam PHPU Pilkada 2024, Putusan MK No.100/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara Perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Belu, secara tegas Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa yang ancamannya 5 tahun atau lebih ketika telah melewati masa jeda selama 5 tahun menurut mahkamah Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dimana pasal tersebut mengatur tentang keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.
“Bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, tidak relevan lagi untuk dipersoalkan karena masa jeda selama 5 tahun memiliki makna dan esensi yang sama dengan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang dan jati diri sebagai mantan terpidana selama kurun waktu tersebut”, tambahnya.
Baca Juga : Isu Informasi Diskualifikasi Akhmad Syarifuddin HOAX, Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Statement
Artinya bahwa yang telah menjalani hukuman penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih saja ketika sudah melewati masa jeda selama 5 tahun sudah tidak menjadi persoalan lagi.
“Apalagi kalau kita kaitkan terhadap masalah hukum yang pernah di alami calon Wakil Wali Kota Palopo Bapak Akhmad Syarifuddin yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun (hukuman percobaan), serta yang bersangkutan telah melewati masa jeda lebih dari 5 tahun”, beber Bahruddiin.
Sehingga menurut pendapat saya, beberapa putusan mahkamah yang disebutkan diatas semestinya jadi Yurisprudensi bagi penyelenggara (Bawaslu Kota Palopo) dalam melihat permasalahan ini, sambungnya.

