Keluarkan Rekomendasi yang Keliru, Bawaslu Kota Palopo Tuai Sorotan

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa adalah tidak match jika masalah diskualifikasinya salah satu calon oleh mahkamah dalam PHPU Kabupaten Pasaman.

“Sebagaimana issue yang sempat saya dengar di media sosial” yang mempersamakan antara PHPU Kabupaten Pasaman dengan Masalah Calon Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin, karena kasus di PHPU Kabupaten Pasaman jelas jelas calon yang bersangkutan pernah dihukum dengan ancaman pidana penjara 5 tahun lebih dan calon yang bersangkutan belum melalui masa jeda selama 5 tahun”, tuturnya.

Adalah wajib bagi penyelengara untuk menjadikan putusan mahkamah konstitusi sebagai acuan walaupun putusan MK tidak sejalan dengan ketentuan yang ada, baik uu pilkada maupun PKPU.

Baca Juga : Demokrat Solid Hadapi Pemungutan Suara Ulang di Kota Palopo 2025

“Menurut hemat saya, dari beberapa hal yang sudah diuraikan, semestinya Bawaslu Kota Palopo “mengabaikan” laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran administrasi syarat calon terhadap Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin”, urainya.

Lanjut Bahruddin mengakhiri, harapan kita semua, penyelenggara Pemilu di Kota Palopo, baik Bawaslu Kota Palopo maupun KPU Kota Palopo dapat menjalankan tugas sebaik baiknya sesuai dengan azas Penyelenggara Pemilu untuk menghadirkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berintegritas, baik dari sisi penyelenggaraan maupun dari hasil PSU di Kota Palopo nantinya, pungkas Bahruddin. (*)