SOPPENG, KORANMAKASSAR.COM — Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muh Farid, didampingi kuasa hukumnya Saldin Hidayat, SH, MH, melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Polres Soppeng atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Senin malam (12/1/2026).
Oknum PNS yang dilaporkan diketahui bernama Rusman, yang disebut melakukan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial serta pemberitaan di media online yang telah beredar luas di masyarakat.
Kuasa hukum Andi Muh Farid, Saldin Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut usai mendampingi kliennya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Bantah Tuduhan Penganiayaan ASN
“Benar, malam ini kami resmi melaporkan saudara Rusman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujar Saldin kepada wartawan.
Laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 12 Januari 2026.
Saldin menjelaskan, Rusman diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng. Ia juga menyebut bahwa sebelumnya Rusman telah lebih dulu melaporkan Andi Muh Farid ke pihak kepolisian pada 28 Desember 2025.
Terkait tudingan penganiayaan yang dialamatkan kepada Ketua DPRD Soppeng, Saldin menegaskan bahwa pihaknya membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Kami membantah keras tuduhan penganiayaan, termasuk klaim adanya tendangan ke arah perut. Fakta di lapangan tidak pernah terjadi kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Soppeng dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan ditangani secara objektif,” tambah Saldin.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum juga berharap adanya peran pimpinan daerah untuk menjadi mediator guna meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat, sembari menunggu proses hukum berjalan. (*)

