Konflik Warga Dua Desa di Enrekang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Perselisihan antara warga Desa Baruka dan Desa Sawitto/Nating, Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang, akhirnya berakhir damai. Polres Enrekang memfasilitasi penyelesaian konflik melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

Proses mediasi berlangsung di Ruang Vidkom Mapolres Enrekang, Rabu (12/8/2026), dengan melibatkan kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, pemangku adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua pihak yang berselisih.

Mediasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., bersama jajaran kepolisian dan unsur Pemerintah Kecamatan Bungin.

Turut hadir Kepala Desa Baruka Muhammad Syafri, Kepala Desa Sawitto Samsuddin, pemangku adat, tokoh masyarakat, keluarga para pihak, serta sejumlah saksi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan persoalan dan mencari solusi melalui dialog.

Baca Juga : Rotasi Sejumlah Pejabat, Kapolres Enrekang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Empat Kapolsek

Mediasi berlangsung dalam suasana terbuka dan kekeluargaan hingga akhirnya para pihak sepakat mengakhiri perselisihan, saling memaafkan, serta kembali membangun hubungan baik.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra menegaskan, penerapan Restorative Justice bukan berarti mengesampingkan hukum. Sebaliknya, pendekatan tersebut merupakan upaya mencari penyelesaian yang berkeadilan sekaligus mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

“Restorative Justice bukan berarti hukum dilemahkan. Kita mencari penyelesaian yang tepat dengan memperhatikan kepentingan para pihak, korban, serta kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” ujar Dodie.

Menurutnya, dalam masyarakat yang memiliki hubungan sosial yang erat, penyelesaian persoalan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Hubungan antarwarga yang terganggu juga perlu dipulihkan agar kehidupan sosial kembali harmonis.

Dodie menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K., yang menekankan agar penegakan hukum memberikan keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pesan Bapak Kapolres, hukum harus hadir untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketika sebuah persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang adil, para pihak berdamai, dan hubungan sosial kembali pulih, maka di situlah hukum benar-benar memberikan manfaat,” jelasnya.

Baca Juga : Aksi Cepat Polres Enrekang, Pelaku Pencurian Konter HP Dibekuk dalam Sehari

Camat Bungin Ilham Akbar Eka Yudha turut menyambut baik kesepakatan damai tersebut. Ia berharap perdamaian yang telah dicapai dapat dijaga bersama dan menjadi pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice ini juga menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Bungin.

Polres Enrekang berharap kesepakatan damai tersebut tidak hanya berhenti di ruang mediasi, tetapi diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui komunikasi yang baik, sikap saling menghormati, dan menghilangkan dendam di antara kedua pihak. (*)

Komentar