oleh

Kontroversi Pasal Alternatif, Jaksa Dduga Salah Terapkan Pasal dalam Kasus Hamsina, LSM INAKOR Sulsel Bersuara

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Perkara pidana 529/pid B/2024/PN/Mksr telah mencapai putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 24 Juli 2024.

Putusan tersebut menghukum dua terdakwa, Supu dan Syamsuddin (Dg Ancu), dengan pidana 7 bulan penjara. Ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa SariatiS.H.,MH., yang bertindak sebagai JPU dari korban Hamsina, menerapkan pasal alternatif yang berbeda dari yang diajukan oleh Polrestabes Makassar.

Polrestabes mengajukan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, namun JPU Sariati menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak keluarga korban merasa kecewa karena tidak diberitahu tentang sidang pembacaan putusan sehingga tidak ada perwakilan dari mereka yang hadir. Dalam sidang tersebut, terdakwa terus menyangkali perbuatannya, sementara saksi meringankan membantah hasil visum dari dokter serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.

Diana, kakak korban saat ditemui dikediaman (29/07/24), menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut dan merasa keadilan tidak berpihak kepada mereka.

“Ada apa dengan Jaksa dan Hakim, mengapa kedua lembaga penegak hukum tidak melihat fakta persidangan? Di mana keadilan itu?” ungkap Diana dengan nada kesal.

Dia juga mengkritik UPTD PPA Makassar yang tidak menindaklanjuti kasus ini meskipun sejak awal mereka ikut mengawal.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 8 September 2023 di Jalan Dg Tata Raya, Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Hamsina, korban, mengalami luka serius akibat dikeroyok oleh beberapa lelaki dewasa, termasuk Supu dan Dg Ancu. Konflik ini dipicu oleh permasalahan sepele terkait pagar di lokasi kejadian.

baca juga : PN Makassar Kembali Gelar Sidang Kasus Pengeroyokan di Pacuan Kuda Bonto Duri

Upaya media untuk mendapatkan penjelasan dari kejaksaan makassar terkait putusan ini tidak berhasil karena pihak kejaksaan saling lempar tanggung jawab antara JPU dan Kasintel Kajari Makassar, bahkan nomor wa teman – teman media langsung di blokir.

Pengurus LSM Inakor Sulsel, Bersuara, Restu saat di konfirmasi melalui ponselnya , menyampaikan keprihatinan mendalam terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pidana nomor 529/pid B/2024/PN/Mksr. Kami mencatat bahwa putusan hukuman 7 bulan penjara yang dijatuhkan kepada dua orang terdakwa sangat tidak sebanding dengan beratnya tindakan pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban,

Ketidakadilannya itu tercermin dari sebuah kejanggalan ketika JPU tidak menyampaikan kepada keluarga korban mengenai jadwal pembacaan putusan.