“Hal ini mengindikasikan kurangnya transparansi dan partisipasi keluarga korban dalam proses peradilan, yang seharusnya menjadi hak mereka untuk mengetahui perkembangan kasus”, ungkap Restu
“Kami mendesak pihak kejaksaan dan pengadilan untuk mengkaji ulang putusan ini dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kami juga meminta Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan untuk melakukan investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran prosedur atau etika yang terjadi dalam penanganan kasus ini”, harapnya.
Restu menambahkan ada beberapa langkah-langkah yang harus ditempuh oleh keluarga korban
1. Mengajukan Banding, Keluarga korban dapat bekerja sama dengan pengacara untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka perlu menekankan ketidaksesuaian antara pasal yang diterapkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
2. Melaporkan ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan, Keluarga korban dapat melaporkan dugaan ketidakadilan ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan untuk menginvestigasi apakah ada pelanggaran prosedur atau etika oleh hakim dan jaksa.
3. Melapor ke Lembaga Perlinduangan Perempuan dan Anak Mengingat Hamsina adalah korban kekerasan terhadap perempuan, keluarga dapat meminta perlindungan dan dukungan dari PPA agar hak-hak korban sebagai perempuan lebih terjamin.
baca juga : JPU Bacakan Tuntutan Kepada 3 Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas Kesehatan Enrekang
5. Manfaatkan tMedia, untuk terus menyoroti kasus ini melalui media untuk mendapatkan perhatian publik dan mendesak penegak hukum agar lebih transparan dan adil dalam menangani kasus ini.
“Dengan langkah-langkah yang ditempuh keluarga korban bisa untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya”, tutur Restu menutup percakapan. (*)

