Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Pemerasan, Pemeriksaan Klien Terkait Surat Keberatan Tanah di Nggoer

LABUAN BAJO, KORANMAKASSAR.COM – Kuasa hukum Hasanuddin, Aldri Dalton Ndolu, membantah keras isu dugaan pemerasan yang dialamatkan kepada kliennya.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan oleh pihak kepolisian semata-mata untuk klarifikasi terkait pembuatan surat keberatan, bukan kasus pemerasan.

Hal tersebut disampaikan Aldri dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Rabu (25/2/2026) malam.

Menurutnya, kliennya diperiksa oleh penyidik Polres Manggarai Barat terkait perannya dalam membantu mengetik surat keberatan milik salah satu warga Nggoer, yang diajukan oleh Tua Golo setempat.

Baca Juga : Sengketa Lahan Kampung Wala Memanas, Petani Hadang Tim PT BULS: “Lebih Baik Mati daripada Tinggalkan Tanah Leluhur”

“Pemeriksaan hari ini hanya sebatas klarifikasi mengenai pembuatan surat keberatan. Klien kami diminta membantu mengetik surat tersebut atas permintaan masyarakat Nggoer,” jelas Aldri.

Ia menerangkan bahwa surat tersebut dibuat di kantor kliennya, setelah warga yang bersangkutan datang langsung meminta bantuan.

Prosesnya, lanjut Aldri, hanya sebatas pengetikan surat menggunakan laptop kliennya.

Lebih lanjut, Aldri menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam perkara ini.

Baca Juga : Pemilik Lahan Tolak Pembangunan GOR Sudiang Dilanjutkan Sebelum Pembayaran Ganti Rugi Tuntas

“Isu pemerasan itu tidak benar. Pemanggilan hari ini murni terkait klarifikasi soal surat keberatan, bukan soal pemerasan,” tegasnya.

Adapun surat keberatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya administrasi atas ketidakpuasan warga terhadap terbitnya dua sertifikat tanah di wilayah Muara Nggoer.

“Surat ini merupakan langkah hukum administrasi yang ditempuh oleh warga karena adanya keberatan terhadap penerbitan dua sertifikat tanah di Muara Nggoer,” pungkasnya. (*)