“Oleh karena itu, Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh diubah. Sehingga, Adendum terhadap Pasal dan Ayat di dalam Batang Tubuh, harus tetap derifatif atau mengacu kepada Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan oleh LaNyalla sejak Amandemen 2002, Indonesia telah meninggalkan Demokrasi Pancasila, menjadi Demokrasi Liberal. Dimana prinsip dasar dari Demokrasi Pancasila yang semua terwakili sudah tidak ada lagi.
“Amandemen Konstitusi dalam perubahan empat tahap itu membuat sistem tata negara Indonesia berubah total. MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus. Digantikan Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung rakyat. Sehingga mandat rakyat diberikan kepada Parlemen dan kepada Presiden,” katanya.
baca juga : Kepada Duta Pancasila Kabupaten Malang, LaNyalla Sebut Pemahaman Pancasila Semakin Dangkal
Dewan Perwakilan Daerah yang dikatakan sebagai penyempurnaan wujud dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan kehilangan hak dasar sebagai pemegang Daulat Rakyat seperti sebelum Amandemen. Padahal untuk duduk di Senayan, anggota DPD sama-sama harus “berkeringat” melalui Pemilu seperti Partai Politik.
“Faktanya di Parlemen hanya Partai Politik yang menjadi penentu tunggal arah perjalanan bangsa ini. DPD RI sebagai wakil dari daerah, wakil golongan dan entitas civil society yang non-partisan terpinggirkan. Semua simpul penentu perjalanan bangsa ini direduksi hanya di tangan Partai Politik,” katanya.
Menurut LaNyalla Amandemen 2002 adalah kecelakaan konstitusi sehingga wajib dibenahi. Sistem Tata Negara dan Sistem Ekonomi Negara ini harus dikoreksi.
“DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu. Makanya rencana Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir harus ditangkap sebagai Momentum untuk memantik kesadaran seluruh elemen masyarakat bahwa arah perjalanan bangsa ini harus kita kalibrasi ulang,” ucapnya.(*)

