PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — FH Seorang pemuda inisial (FH) umur18 tahun, warga jalan Usman Isa, kelurahan Labukkang, kecamatan Ujung, kota Parepare, sulawesi selatan, di amankan polisi dengan laporan pelecehan seksual, terhadap seorang pelajar umur 16 tahun. Unit PPA dan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Parepare, melakukan penangkapan di pimpin langsung oleh Kanit Pidum, AIPTU Ramlan.
“Laki laki inisial FH, kami amankan dengan tuduhan pelecehan seks terhadap anak di bawah umur. Tersangka di laporkan melecehkan seorang pelajar dalam penginapan seribu dis yang berada di Jalan Bambu Runcing kel. Bumi Harapan, kecamatan Bacukiki Barat, kota Parepare (kos seribu dis), “Jelas AKP Deki Marizaldi, Kasat Reskrim Polres Parepare, kamis (4/8/2022).
baca juga : Hina Profesi Wartawan, Ketua PD IWO Luwu Bakal Polisikan Akun “Boy Hasid Ladang Ide”
Lanjut AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelecehan beralawal saat pelaku FH, janjian dengan korban keluar jalan-jalan. Namun pelaku, kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Kelurahan Bumi Harapan. Di dalam kamar, korban mulai membuka pakaian korban dan kemudian melakukan aksi bejatnya. Sampai pada puncaknya, korban kemudian tersadar dan meronta, serta meminta untuk pulang.
“Namun lelaki (FH), masih selalu ingin mengajak korban untuk bertemu dan mengancam korban jika video milik korban akan di sebarluaskan ke sekolahnya. Jika korban tidak mau bertemu dengannya, sehingga akibat kejadian tersebut. Korban merasa takut dan menyampaikannya ke pihak keluarganya (kakek korban), lalu melaporkan kejadiannya ke pihak yang berwajib, “Tuturnya.
Hingga kini korban, mengalami trauma atas kejadian itu, polisi pun masih melakukan rangkaian penyidikan atas kejadian itu. (Sis)

