MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros diduga tidak menunjukkan responsibilitas yang memadai terhadap permohonan perpindahan tahanan yang telah melewati batas usia.
Orang tua pemohon mengungkapkan kekesalan mereka atas lamanya proses pengurusan yang diajukan sejak 29 Mei 2024. Mereka harus bolak-balik antara Maros dan Enrekang, yang berdampak buruk pada kondisi psikologis dan kesejahteraan keluarga.
Keluhan dari para orang tua tersebut semakin memuncak karena ketidakjelasan informasi dan kurangnya tanggapan yang memadai dari pihak LPKA. Mereka menekankan bahwa situasi ini sangat mempengaruhi kondisi mental dan emosional mereka, yang sudah tertekan akibat proses panjang dan melelahkan.
Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Maros, Abd Aziz HT, menyatakan kekecewaannya terhadap respons Humas LPKA. Saat dikonfirmasi mengenai proses pemindahan narapidana, Humas LPKA hanya memberikan jawaban singkat, “Saya tidak tahu, itu bagian administrasi,” yang dinilai tidak profesional dan kurang bertanggung jawab.
baca juga : Kasat Lantas Polres Maros, Bagi Vitamin Ke Anggota
Abd Aziz HT juga menduga bahwa kejadian serupa sering terjadi di LPKA Maros. Ia menyatakan bahwa lambannya pengurusan ini bukanlah kasus yang pertama, dan mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam penanganan permohonan perpindahan tahanan di lembaga tersebut.
Selain itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak LPKA tidak memberikan respon apapun. Ketidakpedulian ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap pentingnya memberikan klarifikasi dan informasi kepada keluarga yang membutuhkan.
baca juga : Pencemaran Nama Baik, Ketua IWO Enrekang Polisikan Sekcam Cendana
Hingga berita ini diturunkan, pihak LPKA belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi untuk dimintai komentar. Ketidakjelasan ini semakin menambah ketidakpuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh LPKA Maros.
Menanggapi situasi ini, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Maros berencana melayangkan surat resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pelayanan di LPKA Maros.
IWO Maros berharap, dengan adanya intervensi dari Kemenkumham, pelayanan dan responsibilitas LPKA Maros dapat segera diperbaiki demi kesejahteraan semua pihak yang terlibat. (*)