MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Alat transportasi jenis Bajai tiga roda kini sudah ramai berseliweran di jalan jalan Kota Makassar.
Bajaj kini jadi pilihan warga untuk bepergian selain murah juga praktis, namun alat transportasi satu ini juga masih memiliki kekurangan diantaranya pengemudi yang belum tertib bahkan hampir melebihi cara mengemudi kendaraan roda 4 padahal sebagian pengemudi bajaj hanya mengantongi SIM C untuk pengendara kendaraan roda 2.
Hal tersebut ditanggapi langsung Kasubdit regident AKBP Restu Wijayanto, S.Ik di beberapa media beberapa waktu lalu bahwa pengemudi bajai diwajibkan mengantongi SIM A sebelum naik ketingkatan A Umum.
”Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori moda transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga. Karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan, maka pengemudi harus menggunakan SIM golongan A Umum. Tetapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum, ada prosesnya lagi,“ jelas AKBP Restu.
Fenomena kota besar lanjut AKBP Restu, memaksa para penyedia aplikasi memutar otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang sah, agar mode transportasi ini ada yang menaungi.
Simpang siur soal regulasi ini menjadi pertanyaan besar. Di konfirmasi keberadaan Bajai ini Dishub Makassar angkat bicara melalui Kabid Angkutan Dishub Kota Makassar, Dr. Jusman menjelaskan jika bajaj dimanfaatkan sebagai angkutan penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Sektor Transportasi,” kata Jusman Sabtu (15/6/2024)
Kabid bergelar doktor ini membeberkan Bajai itu bisa mendapatkan dua izin wilayah operasional yang pertama sebagai izin angkutan sewa dan kedua sebagai izin angkutan sewa khusus.
“Jika operasionalnya tidak batasi wilayah administrasi, operasionalnya melintasi Kota dan atau Kabupaten dikategorikan angkutan sewa. Jika operasional nya wilayah operasionalnya dibatasi secara administrasi atau operasionalnya hanya dalam wilayah Kota atau dalam wilayah kabupaten maka hanya di kategorikan angkutan sewa khusus,” jelasnya.
baca juga : Keluarga Besar BKPRMI Sulsel Desak Pemerintah Tutup dan Cabut Izin Seluruh Tempat Maksiat
“Untuk mendapatkan izin operasional sesuai batas administrasi tersebut harus secara kolektif atas nama suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Koperasi, BUMN atau BUMD dengan KBLI yang sesuai tentunya,” tambahnya.
Mengawali proses pendaftarannya melalui aplikasi OSS (online single Submission). Sesuai Permintaan lembaga tersebut, akan ditentukan kewenangan lembaga yang akan melakukan kelayakan berdasarkan wilayah operasionalnya. Baik Dinas Perhubungan Kota/kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survey kelayakan dan pemenuhan standar minimal (SPM) serta melakukan pengecekan standar keselamatan angkutan penumpang termasuk ketersediaan sistem tracking (GPS) dan ketersediaan aplikasi sistem pemesanan secara online.
baca juga : Dishub Makassar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ratusan Personel untuk Perayaan Idul Adha 1445 H
Setelah lengkap Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang diupload di aplikasi di OSS, jika verifikasi dan seluruh komponen perizinan lengkap, maka Walikota atau Bupati atau Gubernur akan menyetujui izin tersebut melalui kepala DPMPTSP.
“Selanjutnya dari OSS tersebut, akan menjadi rujukan kepolisian menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” Imbuhnya.
Sedikit informasi bahwa untuk bajai di Kota Makassar belum ada regulasi yang mengatur soal angkutan karena belum ada uji kelayakan.
Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi jelas dari owner bajai soal ijin operasionalnya. (**)