BONE, KORANMAKASSAR.COM — Majelis Ta’lim Desa Awo Kecamatan Cina Kabupaten Bone melakukan edukasi pencegahan perkawinan agama kepada para anggotanya bekerjasama dengan Para Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina Kabupaten Bone, Rabu (7/8/24).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Projek Pencegahan Perkawinan Anak yang digagas oleh Yusri, yang merupakan penerima beasiswa INSPIRASI (Indonesian Young Leaders Program).
Perkawinan anak memang menjadi tanggung jawab bersama karena dampaknya yang luas dan serius terhadap individu serta masyarakat secara keseluruhan. Upaya untuk mencegah perkawinan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak yang saling bekerja sama, termasuk para tokoh agama.
Majelis ta’lim merupakan salah satu forum agama yang hampir dimiliki oleh setiap desa yang tentunya dapat dimaksimalkan potensinya sebagai forum diskusi dengan tujuan pencegahan perkawinan anak.
Yusri menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa perlu melibatkan tokoh agama dalam melakukan edukasi ke masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak. Pemuka agama sering dihormati dan dipandang sebagai otoritas moral dalam masyarakat. Pendapat dan nasihat mereka memiliki pengaruh besar terhadap perilaku dan keputusan anggota komunitas.
Selain itu, forum agama biasanya memiliki jangkauan yang luas, mencakup berbagai lapisan masyarakat. Hal ini memungkinkan pesan-pesan pencegahan perkawinan anak untuk disebarluaskan dengan efektif.
Kepala KUA Kecamatan Cina, Taherong, S.Ag., M.H. menjelaskan kepada para anggota Majelis Ta’lim bahwa perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif dan tugas kita semua adalah bersama-sama melakukan edukasi kepada warga lainnya terkait dampak negatif dari perkawinan anak.
Baca Juga : Mahasiswa Psikologi UNM Gandeng UPTD PPPA Makassar Gelar Psikoedukasi ke Siswa SMK Publik
Taherong, S.Ag., M.H. juga memaparkan bahwa agama Islam mengajarkan pentingnya pendidikan bagi setiap individu. Perkawinan anak sering kali mengganggu pendidikan mereka, menghambat peluang mereka untuk berkembang dan mencapai potensi penuh mereka.
“Selain itu. Perkawinan anak tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan yang diajarkan oleh Islam, tegas Taherong, S.Ag., M.H.
Ditempat yang sama Ibu Heri sebagai salah satu anggota majelis Ta’lim menceritakan bahwa setelah mendapatkan penyuluhan dari KUA, kami sudah memahami dengan baik bahwa perkawinan anak memiliki berbagai dampak negatif yang berpotensi menghancurkan masa depan anak. (*)

