oleh

Manajemen PT PLN Minta Masyarakat Harus Hati-Hati Menerima Informasi Tarif Listrik

JAKARTA,KORANMAKASSAR.COM—Beredarnya informasi pemberitahuan, kenaikan tarif listrik triwulan Januari-Maret. Surat bertanda tangan 30 Desember itu, menimbulkan kehebohan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT PLN menyebutkan, masyarakat terlalu cepat menyimpulkan surat yang berisi tabel keterangan biaya listrik.

“Jika membaca sekilas dan serampangan surat PLN tersebut, sebagian orang yang tergesa-gesa akan langsung menyimpulkan bahwa tarif listrik naik,” ujar EVP Tarif dan Pelayanan Publik, Tohari Hadiat melalui pesan tertulisnya, Rabu (22/01/2020).

Lebih lanjut, namun bila dibaca secara seksama dikatakan tidak ada kenaikan biaya listrik. Menerangkan, sebenarnya surat surat yang ditandatangani oleh Komite Niaga PLN yakni Direktur Keuangan dan Direktur Perencanaan Korporat, ditunjukan pada GM Unit Induk Distribusi serta GM Unit Induk Wilayah.

Baca  Juga : Menteri BUMN Kunjungi Dapur Umum PLN Peduli Banjir Kawasan Cengkareng

Tohari menjelaskan, konsumen untuk golongan pelanggan manapun, tetap membayar listrik per KWh dengan tarif yang sama dengan sebelumnya. Tarif listrik untuk golongan I Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA misalnya, sebesar Rp 1.352 per KWh.

“Demikian juga tarif untuk golongan pelanggan yang menggunakan daya 1.300 VA hingga 200 kVA, tetap sebesar Rp 1.467,28 per KWh,” tuturnya.

Diakhir, ia meminta, berhati-hati mengonsumsi informasi, juga dalam membaca, agar tidak mudah tersulut emosi.

Editor : Nunu