MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus undangan digital melalui WhatsApp. Seorang pria berinisial R ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan penangkapan dilakukan melalui kerja sama Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan personel Resmob Polres OKI.
“Seorang tersangka diamankan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan,” ungkap Didik di Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).
Kasus ini bermula ketika saksi berinisial AWB mengeklik tautan undangan digital berformat APK yang ternyata merupakan tautan phishing. Akibatnya, akun WhatsApp miliknya diambil alih pelaku.
Baca Juga : Irjen Awal Chairuddin Resmi Jadi Kapolda Sulsel, Gantikan Djuhandhani
Pelaku kemudian menyamar sebagai AWB dan menghubungi korban berinisial AWS, yang memiliki urusan utang-piutang dengan saksi. Korban diminta mentransfer uang ke rekening BNI atas nama orang lain.
Tanpa mengetahui akun WhatsApp tersebut telah dikuasai pelaku, AWS melakukan dua kali transfer masing-masing Rp25 juta. Total kerugian korban mencapai Rp50 juta. Kasus tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit ponsel milik tersangka, dua lembar bukti transfer, dan satu lembar bukti percakapan.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengeklik tautan atau membuka file APK dari sumber yang tidak dikenal.
Baca Juga : GAM Desak Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Subsidi Umrah dan iPhone
Ia juga mengimbau masyarakat melakukan verifikasi langsung sebelum memenuhi permintaan transfer uang yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, atau pihak tertentu.
“Pastikan selalu mengonfirmasi ulang secara langsung apabila ada permintaan transfer uang yang mengatasnamakan kerabat maupun pihak tertentu,” imbaunya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan KUHP yang disebutkan penyidik. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*/fd)


Komentar