Naldy Haroen: Putusan Pengadilan Tinggi Jabar Super Kilat

Menurut Naldy, jika masyarakat tidak mendapatkan keadilan dari lembaga peradilan dirinya takut akan mereka mencari keadilan dengan caranya sendiri.

“Saya takut ada black of justice. Ini sangat kami khawatirkan,” ucapnya.

Naldy menduga, terkait kasusnya tersebut ada mafia tanah yang sedang memainkan perannya.

“Karena mafia tanah selalu berkomplot dengan semua pihak. Kami menduga, mafia tanah ada dibelakang kasus ini,” jelas Naldy.

baca juga : PN Terkesan Lamban, Kuasa Hukum Pertanyakan Agenda Putusan Sengketa Lahan Perdos Unhas Baraya

Naldy mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu yang menguatkan keputusan PN Bandung itu.

“Ini sudah hampir 2 minggu kita belum mendapatkan surat putusan itu. Kami pun tahu jika ada putusan Pengadilan Tinggi baru tadi,” tutur Naldy.

Lebih lanjut Naldy menerangkan, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Jawa Barat tersebut.

“Kita akan ajukan kasasi ke MA secepatnya. Bagaimanapun kami masih menghormati peradilan tertinggi di negara ini,” pungkas Naldy Haroen.

Diketahui, aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari lambannya ekesuksi tanah oleh PN Bandung sekitar 14.000 meter persegi di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung yang dianggap pengunjuk rasa telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000. (*)