MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tim Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil meringkus lima orang pelaku judi online (Judol) di salah satu kos-kosan elit di Jalan Hertasning, Kota Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, salah satu program Kapolri yakni menindaklanjuti kasus judi online (judol) yang merupakan kebijakan Presiden RI
“Ada 4 tempat kejadian hasil ungkapan, Pertama ada di salah satu tempat kos di Jalan Hertasning, kemudian ada 2 pelaku yaitu inisial RAW dan WAR,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat Press Release di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (18-11-2024) sore tadi
Lanjut Ngajib, Kasus Jodul Ini berhasil kita ungkap pada hari Sabtu, 16 November 2024. Kasus Judol ini menggunakan sebanyak 11 Ribu akun yang di gunakan dari pada chip yang di runtukkan di Higgs domino.
“Para pelaku ini telah melakukan judi online jenis Higgs domino selama 1 tahun, dan di Kota Makassar tersendiri sudah berjalan 7 bulan, dan sebelumnya mereka menjalan aksinya di provinsi Bali,”kata Ngajib
Kemudian untuk yang bersangkutan dalam melaksanakan judi online ini, mereka membuat chip kemudian bermain. Ada 11 ribu akun yang dibuat, kemudian dengan menggunakan akun robot otomatis yaitu dengan judionlinehighdominoisland
“Adapun penghasilan yang di dapatkan selama melakukan judi online yakni Rp 700 juta rupiah selama ini. Kemudian setiap permainan 1 bulan itu mencapai Rp 60 juta,” jelas Ngajib
Ngajib menjelaskan, yang bersangkutan terkoneksi dengan bandar yang ada di kota Padang dan saat ini telah di lakukan pengejaran
Untuk TKP berikutnya, ada di Tanjung Bunga. Pelaku yang diamankan berisinial CA yang merupakan Endorse yang memiliki pengikut di media sosialnya 30 ribu.
baca juga : Dittipidsiber Bareskrim Polri Kembali Catatkan Keberhasilan Berantas Judi Online
“Kami juga mengamankan 2 orang pelaku Judol di salah satu kios di daerah tanjung bunga, yakni KH dan AL mereka melakukan judi online dengan menjual chip 55 ribu per Billion,” jelas Ngajib
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3 unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM
“Untuk Pasal yang akan di sangkakan para pelaku Pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” tutupnya. (Firman Dhanie)