PCNU Gowa Minta DPRD–Pemkab Buka Fakta Wacana Hak Angket Secara Transparan

GOWA, KORANMAKASSAR.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gowa meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk membuka secara transparan seluruh fakta terkait wacana penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

PCNU menilai dinamika politik yang berkembang perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan spekulasi publik yang berpotensi mengganggu kohesi sosial di masyarakat.

Dalam pernyataan sikap resminya, Jumat (26/6/2026), PCNU Gowa menekankan pentingnya mekanisme tabayun atau klarifikasi sebagai langkah awal sebelum isu politik berkembang lebih jauh.

Baca Juga : Praktisi Hukum: Hak Angket DPRD Harus Fokus Kebijakan, Bukan Urusan Pribadi

“Yang harus didahulukan adalah proses tabayun untuk klarifikasi dan konfirmasi agar diperoleh fakta yang benar dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi,” ujar perwakilan PCNU Gowa, Masykur.

PCNU Gowa menyampaikan tiga poin sikap utama, yakni mendorong verifikasi fakta untuk mencegah hoaks, menghormati seluruh mekanisme konstitusional baik di legislatif maupun penegakan hukum, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas sosial masyarakat.

Menurut PCNU, munculnya wacana hak angket menunjukkan adanya dinamika antara fungsi pengawasan DPRD dan kinerja eksekutif. Namun, penggunaan hak angket harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh bergeser menjadi alat kepentingan politik.

“Masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh dan terbuka. Tanpa itu, ruang publik akan dipenuhi spekulasi yang bisa memperuncing polarisasi,” tegasnya.

Baca Juga : Koalisi Pemuda Kerakyatan Gowa Ultimatum Pemkab dan DPRD, Soroti Transparansi Beautiful Malino

PCNU juga mengingatkan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang memiliki dampak politik dan pemerintahan yang besar, sehingga harus digunakan secara hati-hati, berbasis data, dan mengutamakan kepentingan publik.

Hingga saat ini, PCNU Gowa berharap DPRD, Pemkab Gowa, dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi yang komprehensif agar situasi tetap kondusif serta tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih akuntabel dan berintegritas. (*)

Komentar