Pekanbaru Belajar Inovasi dan Pelayanan Publik ke Makassar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin (Appi) kembali menjadi daerah rujukan bagi pemerintah daerah lain dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kota Pekanbaru di Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengaku terkesan dengan berbagai inovasi yang dijalankan Pemkot Makassar.

Bahkan, berdasarkan survei sederhana yang dilakukan kepada masyarakat saat berkeliling kota, sekitar 95 persen warga menyatakan puas terhadap kepemimpinan Munafri Arifuddin.

Baca Juga ; Temui Wali Kota Munafri, Bupati Brebes Studi Tiru Program Unggulan Pemkot Makassar

Menurut Agung, Makassar layak menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan, pengelolaan lingkungan, serta pelayanan perizinan berbasis digital.

Kesamaan tantangan antara Makassar dan Pekanbaru juga dinilai membuka peluang besar untuk saling bertukar pengalaman dan inovasi.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kerja sama antardaerah bukan sekadar seremonial, melainkan momentum untuk saling belajar dan memperkuat inovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Appi juga memaparkan sejumlah capaian Kota Makassar, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,61 persen, tingkat kemiskinan yang terus menurun, hingga penguatan fiskal daerah.

Baca Juga : Pembangunan Stadion Untia Berproses, Pemkot Makassar Target Tetapkan Pemenang Tender September 2026

Selain itu, Pemkot Makassar terus mendorong transformasi digital melalui aplikasi layanan terintegrasi Lontara+ (Makassar Super Apps), pengembangan Makassar Creative Hub, serta program perlindungan sosial bagi puluhan ribu pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat sinergi kedua daerah dalam menghadirkan pemerintahan yang efektif, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)