Pemkot Luncurkan Makassar Berjasa, Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin resmi meluncurkan Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) sebagai inovasi perlindungan bagi pekerja rentan melalui integrasi dengan sistem keagenan BPJS Ketenagakerjaan.

Peluncuran program tersebut dilakukan dalam kegiatan Launching Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6/2026), yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham.

Dalam program ini, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2026 sebesar Rp27,2 miliar untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 81.466 pekerja rentan.

Selain itu, sebanyak 45.000 pekerja juga mendapat perlindungan tambahan berupa Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga : Wali Kota Munafri Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Fondasi Kebijakan Tepat Sasaran di Makassar

Munafri menyebut Program Makassar Berjasa merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, pekerja keagamaan, RT/RW, penyandang disabilitas, hingga pelaku seni.

“Saya bersama Wakil Wali Kota menghadirkan program ini sebagai komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Untuk memperluas jangkauan program, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan membentuk 1.005 Agen Perisai yang tersebar hingga tingkat RW di seluruh kota. Agen ini berperan sebagai penggerak literasi dan pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di masyarakat.

Munafri menegaskan bahwa kehadiran agen Perisai bukan hanya memperluas kepesertaan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Banyak warga sebenarnya mampu menjadi peserta, tetapi belum memahami mekanismenya. Agen Perisai hadir untuk menjembatani itu,” jelasnya.

Selain JKK dan JKM, Pemkot Makassar sejak 2025 hingga 2026 juga memperluas perlindungan melalui program JHT bagi puluhan ribu pekerja rentan.

Kebijakan ini disebut sebagai salah satu terobosan nasional karena memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Munafri menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat kehilangan pencari nafkah.

“Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga soal kemanusiaan dan keberlanjutan hidup keluarga,” tegasnya.

Pemkot Makassar juga mendorong perusahaan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.

Baca Juga : Makassar Gandeng Indosat, Percepat Transformasi Digital hingga Pulau Terluar

Sementara itu, Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa Makassar Berjasa merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan sosial.

“Jaminan sosial adalah hak seluruh pekerja. Kita ingin semua masyarakat terlindungi dan merasa aman dalam bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) secara berkelanjutan.

Dengan program ini, Pemkot Makassar menargetkan terbentuknya sistem perlindungan sosial yang inklusif, berkelanjutan, dan dapat menjadi model nasional dalam penguatan jaminan sosial pekerja rentan. (*)