Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad yusuf mengatakan, “kasus ini sedang dalam tahap penanganan”.
“Sementara dalam proses pemeriksaan dan penanganan. Perkembangannya akan kami teruskan ke pelapor,” jelasnya.
Kata Praktisi Hukum
Dr. Muhammad abduh., SH. MH menilai jika hal tersebut benar adanya, “kita merujuk pada ketentuan Pasal 17 KUHAP, dapat dipahami disitu bahwa prosedur penangkapan harus dilakukan, terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
“Pertanyaannya adalah, bukti permulaan yang cukup itu apa saja? Hal itu dijlaskan dalam Pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti yang sah itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”, tambah Ketua LBH IWO Sulsel, Rabu (28/5/25).
DR. M. Abduh menjelaskan, “Terkait dengan apakah seseorang yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana harus ditetapkan sebagai tersangka maka harus melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu”.
“Apakah atas perbuatannya tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk mengindikasikan suatu tindak pidana itu dilakukan oleh seseorang atau dengan kata lain tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana”.
baca juga : UPTD PPA dan Al Markaz Al Islami Berkolaborasi Salurkan Bantuan untuk Perempuan Korban Kekerasan
“lalu tahapan selanjutnya adalah Penyidikan yang bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi lalu menetapkan sesorang tersebut menjadi tersangka”.
“Nah dasar penetapan tersangka inilah yang kemudian ditafsirkan bahwa penetapan tersangka atas perbuatan pidana harus didukung minimal 2 alat bukti”.
“Lain halnya dengan tindak pidana pembunuhan yang baru saja terjadi atau tindak pidana lainnya yang masih dalam kondisi mendukung penangkapan pelaku”, tutupnya. (*)

