JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – Peresmian kantor baru PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu (31/10/2026), menuai sorotan.
Selain ketidakhadiran Direktur Utama PLN Suroso Isnandar, proyek pembangunan kantor senilai sekitar Rp24 miliar itu juga diwarnai dugaan persoalan dalam proses pengadaannya.
Mengutip unggahan Instagram Pemkab Sukoharjo, peresmian tersebut dihadiri Wakil Direktur Utama PLN Yusuf Didi Setiarto bersama EVP Umum PLN Pusat Khairullah.
Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat PLN, termasuk General Manager PLN UID Jawa Tengah Bramantyo Anggun Pambudi.
Kehadiran Wadirut dan EVP Umum menjadi perhatian sejumlah pegawai PLN di lingkungan UID Jawa Tengah. Mereka mempertanyakan ketidakhadiran Dirut PLN yang baru, terlebih muncul informasi bahwa Suroso Isnandar juga berada di wilayah Jawa Tengah pada waktu bersamaan.
Baca Juga : Re-LUN Desak Dirut Baru PLN Evaluasi Pejabat dan Usut Dugaan Penyimpangan
Di sisi lain, sorotan lebih serius muncul terkait proyek pembangunan kantor UP3 Sukoharjo yang disebut bernilai sekitar Rp24 miliar. Proyek tersebut diduga dikerjakan PT Sinergi Properti Pratama (SPP), anak usaha Dana Pensiun, melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
Sumber di lingkungan PLN Pusat bahkan menyebut pekerjaan tersebut diduga belum dilengkapi kontrak kerja. Jika informasi ini benar, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan karena menyangkut tata kelola pengadaan dan penggunaan anggaran perusahaan.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan proses penunjukan pelaksana proyek serta dugaan keterlibatan pejabat PLN dalam pengambilan keputusan tersebut.
Baca Juga : Suroso Isnandar Pimpin PLN, Re-LUN Optimistis Ada Perubahan
Untuk memperoleh klarifikasi, EVP Umum PLN Pusat Khairullah dan GM PLN UID Jawa Tengah Bramantyo Anggun Pambudi telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/11/2026). Namun, hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan.
PLN Pusat juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengadaan, status kontrak, nilai proyek, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan kantor UP3 Sukoharjo.
Klarifikasi tersebut penting agar berbagai dugaan yang berkembang tidak menjadi spekulasi berkepanjangan sekaligus memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan tetap terjaga. (*)


Komentar