Perlindungan Bagi Warga Negara Asing di Indonesia Selama Pandemi COVID-19

Andy juga menjelaskan bahwa Kemenlu telah responsif terkait izin tinggal para WNA melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020.

“Sejak awal pandemi, Permenkumham nomor 11 tahun 2020 sampai sekarang masih berlaku. Jika WNA memiliki izin tinggal atau KITAP dan KITASnya sudah habis, sampai sekarang masih diberikan dispensasi sehingga para WNA tidak perlu khawatoir harus membayar denda karena overstayed, dengan kata lain akan diputihkan,” tambah Andi.

Kemenlu memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa COVID-19. Sekitar 192.000 WNA yang ada di Indonesia, ada 334 orang yang dinyatakan positif COVID-19 dan saat ini ada 228 orang sudah dinyatakan sembuh dan sembilan orang yang meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19.

Protokol Kesehatan Bagi WNA di Pelabuhan

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS Andrew Mantong menjelaskan bahwa selain di bandara, protokol kesehatan bagi para WNA di pelabuhan juga membutuhkan perhatian bukan hanya dari pemerintah namun dari semua pihak.

“Jika perjalanan melalui kapal itu kan berkaitan dengan aktivtas ekonomi yang melibatkan tenaga kerja, perusahan dan banyak pihak. Pengawasan aktivitas ini membutuhkan partisipasi dari sektor yang berbeda-beda bukan hanya pemerintah,” ujar Andrew.

baca juga : Tetap Waspada Potensi Penularan, Kasus Positif COVID-19 Masih Cenderung Meningkat

Menanggapi hal tersebut, Andy menambahkan bahwa pemerintah melalui Kemenlu telah melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan aktivitas para WNA di pelabuhan.

Andy menegaskan bahwa walaupun hanya mengantar barang atau bongkar muat saja, para WNA tetap diharuskan melakukan protokol kesehatan yang sama seperti pelaksanaan di bandara.

“Walaupun hanya bongkar muat, virus ini (SARS-CoV-2) bertransmisi melalui barang, jadi kita harus menerapkan protokol yang sama. Karena kondisi yang relatif sulit dibandingkan dengan di bandara, tetap harus melakukan rapid tes dulu. Ini adalah langkah-langkah pencegahan yang harus kita lakukan,” tutupnya.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional