MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Aliansi Bontoa Menggugat (ABM) melayangkan laporan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Maros terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Muhammad Amri Yusuf, anggota DPRD Maros dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Laporan ini muncul setelah serangkaian pernyataan yang dianggap merendahkan warga Bontoa terkait masalah air bersih, disampaikan oleh Amri Yusuf melalui media sosial.
Dalam laporan tersebut, Amri Yusuf diduga menghina masyarakat Bontoa melalui cuitannya di Facebook, seperti “Yang jadi masalah banyak orang ndak mau beli air, maunya gratis” serta “Ada orang mati di sana kah gara-gara tidak ada air?”.
Pernyataan lainnya yang juga menuai kecaman adalah “Siapa yang paling pintar di Bontoa yang kira-kira punya solusi tentang cara mengatasi air di sana? Sebutmi namanya nanti saya datangi.”

Aliansi Bontoa Menggugat, yang dipimpin oleh Khaider Idris, S.Hut, Ketua PMII Maros, merasa bahwa pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya empati terhadap kesulitan warga Bontoa dalam mengakses air bersih.
“Ini adalah bentuk penghinaan yang tidak seharusnya keluar dari mulut seorang wakil rakyat yang justru seharusnya memperjuangkan kepentingan mereka,” tegas Khaider.
Selain itu, Muhammad Amri Yusuf juga menyebutkan bahwa solusi terbaik untuk krisis air di Bontoa adalah pengiriman mobil tangki air, bukan instalasi perpipaan atau pengolahan air asin. Warga Bontoa menilai solusi tersebut tidak efisien dan hanya bersifat sementara, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pada saat mengajukan pengaduan, para pengunjuk rasa dari ABM diterima langsung oleh Hj. Rosdiana, S.E., M.M., didampingi Jumriati Aprilia Nur dan Nafa Putri Rosyidin. Ketiganya mendengarkan keluhan warga terkait krisis air bersih di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Hj. Rosdiana memastikan bahwa pengaduan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. “Kami berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan ini dan mencari solusi permanen untuk masalah air di Bontoa,” ujar Hj. Rosdiana.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Maros saat ini tengah mempertimbangkan laporan tersebut dan diharapkan segera melakukan investigasi. Beberapa anggota DPRD Maros lainnya juga mulai angkat bicara terkait kontroversi ini.
Salah satu anggota dewan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa, “Apabila laporan ini terbukti melanggar kode etik, maka sudah menjadi tugas Badan Kehormatan untuk memberikan sanksi sesuai aturan. Ini penting agar kredibilitas lembaga tetap terjaga.”
Anggota DPRD lainnya juga menekankan pentingnya menjaga citra dan kehormatan DPRD dalam menghadapi kontroversi publik. Mereka berharap Badan Kehormatan segera menetapkan ketua baru sehingga proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
baca juga : Legislator PAN Maros Dikecam Warga Bontoa
“Kami mendukung proses yang berjalan di Badan Kehormatan. Apabila ketua sudah ditetapkan, kami berharap kasus ini segera diselesaikan untuk menjaga kehormatan lembaga,” tambah salah satu anggota dewan.
Aliansi Bontoa Menggugat terus mendesak agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Maros, agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat Bontoa yang sudah lama menghadapi masalah air bersih. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Muhammad Amri Yusuf terkait laporan ini. (*)

