MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Polemik pengelolaan Masjid Mukhtar Ali di Jalan Batua Raya 11 RT 04 RW 07, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya mencuat dugaan pelarangan kegiatan pengajian dan qurban menjelang Idul Adha 1448 H/2026 M, kini sejumlah warga mengajukan permohonan pemberhentian Ketua RT 04 RW 07 kepada Wali Kota Makassar.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat petisi warga tertanggal 22 April 2026 yang turut ditembuskan kepada Camat Panakkukang, Danramil 10 Panakkukang, Kapolsek Panakkukang, serta Lurah Paropo.
Dalam petisi itu, warga meminta Marlan M dinonaktifkan dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua RT karena dinilai menjadi pemicu polemik dan konflik sosial di tengah masyarakat, khususnya terkait persoalan pengelolaan Masjid Mukhtar Ali.
Warga menuding Ketua RT bersama sejumlah pihak lain diduga memprovokasi keluarga pemilik awal masjid untuk mengambil alih pengelolaan serta membubarkan pengurus masjid yang selama ini diakui masyarakat dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kecamatan Panakkukang periode 2025–2028.
Baca Juga : Camat Panakukkang Sebut Launching Program PESONA Bertujuan Menyadarkan Masyarakat Dalam Memilah Sampah
“Selama lebih dari 10 tahun tidak pernah ada persoalan terkait pengelolaan masjid. Namun setelah saudara Marlan menjabat Ketua RT, justru muncul konflik dan kegaduhan di tengah masyarakat,” demikian salah satu isi petisi warga.
Sebelumnya, panitia Masjid Mukhtar Ali menyebut lahan masjid tersebut telah dihibahkan kepada warga sejak 2016 oleh Hj. Yanti, yang disebut sebagai istri Bupati Selayar, untuk digunakan sebagai rumah ibadah masyarakat.
Namun belakangan muncul polemik setelah adanya dugaan pelarangan kegiatan pengajian dan qurban oleh Deby bersama suaminya, Bento, yang disebut merupakan kerabat dari istri Bupati Selayar.
Pelarangan itu diduga berkaitan dengan rencana pengambilalihan kepengurusan masjid oleh pihak keluarga.
Dalam surat petisi, warga menegaskan bahwa selama lebih dari satu dekade masjid dipelihara dan dijalankan secara swadaya oleh masyarakat dan jamaah.
Baca Juga : Respons Aduan Warga, Kecamatan Panakkukang Benahi Kebersihan dan Trotoar Pettarani
Pembangunan hingga operasional masjid disebut menelan biaya ratusan juta rupiah yang berasal dari donasi warga.
Warga juga menyoroti kegiatan halal bihalal yang berlangsung pada Sabtu, 18 April 2026. Menurut mereka, acara yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi justru berubah menjadi forum pengumuman pengambilalihan kepemilikan masjid serta pembubaran pengurus yang telah ada.
Situasi tersebut disebut memicu ketegangan hingga keributan di area masjid dan lingkungan sekitar yang disaksikan unsur pemerintah setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
“Peristiwa ini sangat disayangkan karena terjadi di dalam dan luar Masjid Mukhtar Ali yang menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tulis warga dalam petisi tersebut.


Komentar