Polemik Masjid Mukhtar Ali Memanas, Warga Paropo Ajukan Pemberhentian Ketua RT ke Wali Kota Makassar

Menanggapi persoalan itu, Camat Panakkukang, Syahril, S.STP, menegaskan pihak kecamatan akan menyikapi persoalan secara hati-hati, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi keluhan warga terkait dinamika yang terjadi sebagai bentuk penyampaian pendapat. Tentu kami dari pihak kecamatan menyikapi persoalan ini harus hati-hati, objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media, Jumat (16/5/2026).

Ia menambahkan, penyelesaian konflik harus tetap mengedepankan suasana kondusif mengingat masjid merupakan tempat ibadah yang harus dijaga bersama.

Baca Juga : Safari Ramadan di Panakkukang dan Tallo, Wakil Wali Kota Makassar Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

“Kami ingin penyelesaian masalah tetap mengedepankan suasana kondusif. Masjid merupakan tempat ibadah sehingga kami menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan mengupayakan penyelesaian konflik secara musyawarah,” lanjutnya.

Syahril juga menegaskan pihak kecamatan tidak ingin hanya mendengar informasi dari satu pihak semata.

Pemerintah kecamatan, kata dia, akan mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana.

“Kami ingin mendengar semua persoalan, bukan hanya satu pihak. Kami ingin mendapatkan informasi dari keseluruhan pihak agar semua bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga : Safari Ramadan di Panakkukang, Wali Kota Makassar Kenalkan Aplikasi LONTARA+ untuk Tampung Aspirasi Warga

Menurutnya, aduan masyarakat tersebut akan menjadi bahan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan dalam upaya penyelesaian konflik yang berkembang di tengah masyarakat.

Warga berharap Pemerintah Kota Makassar dapat turun tangan untuk meredam konflik sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan di Kelurahan Paropo.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua RT 04 RW 07 maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam surat petisi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Tim Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan. (restu)

Komentar