oleh

Polisi Akhirnya Menetapkan 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Kasus pemalsuan Uang Palsu (upal) yang di temukan di Kampus Universitas Alauddin, Polisi berhasil meringkus tersangka jaringan pemalsuan sebanyak 17 tersangka, termasuk pejabat kampus dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan dasarnya pertama adanya laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa, masyarakat melapor kepada Polsek bahwa diduga ada uang kertas palsu yang di edarkan

“Kemudian tim kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tempatnya di Jalan Pelita Lambengi Kelurahan Bontoala Kecamatan palangga, kabupaten Gowa,” ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat Press Release di Mapolres Gowa, Kamis (19-12-2024) siang tadi

Lanjut Yudhiawan, Begitu tim bergerak, mulai lah dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pengedaran mata uang palsu tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ada pertama dari saudara M yang telah melakukan transaksi dengan saudara AI untuk melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu.

“Kemduian transaksi ini melalui beberapa tersangka yang lain, jadi mereka dibelakang 17 orang ini petanya berbeda tapi peran sentranya ada dari saudara AI kemudian juga tersangka S, ada juga ASS, kemudian ada juga yang DPO,” kata Yudhiawan

Yudhiawan menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 6 saksi, tersangka kita tangkap ada 17 orang dan ini masih bisa bertambah

“Kita sampaikan seluruh masyarakat sekitar Kabupaten Gowa tidak usah kawatir karena dari hasil pemeriksaan uang yang sudah beredar pun kita tarik semua dari tempat tertentu, dan juga dari tersangka mengedarkan sudah kita tarik,” jelas Yudhiawan

Barang bukti cukup banyak termasuk hasil penjualan juga, jadi tentu saja kalau sudah hasilnya akan kita terapkan dengan TPPU juga, terhadap tersangka utama

“Adapun barang buktinya ada sekitar 98 item itu tkp 1, kemudian di tkp 2 masih banyak lagi. Dari sekian itu nanti tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1 , ayat 2 , ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” ungkap Yudhiawan.

baca juga : Ungkap Kasus Uang Palsu, Kapolres Gowa: Kami Masih Terus Lakukan Pendalaman dan Pengembangan

Di jelaskan Yudhiawan, Ada juga barang bukti yang nilainya Triliunan, contoh mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4554 lembar pecahan 100 ribu kemudian mata uang emisi 99 sebanyak 6 lembar 100 ribu, juga ada 234 lembar pecahan 100 ribu dan belum terpotong. Jadi ada bentuk lembaran nanti dipotong potong, kemudian mata uang Korea satu lembar sebesar 5000 won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 dong, dan ada mata uang rupiah 2 lembar dengan pecahan 1000 emisi tahun 64 , ada mata uang 100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar

“Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI nilainya 45 triliun juga ada satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai 700 triliun, kemudian dari beberapa alat bukti yang lain ini ada tinta dan ada mesin, kaca pembesar dan lain lain semuanya ada total 98 item, khusus untuk mesin cetak di beli di Surabaya tapi barang dari Cina nilainya 600 juta,” kata Yudhiawan. (Firman Dhanie)