MAKASSAR, KORANMAKASSAR.com — Polrestabes Makassar meringkus tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Jalan Urip Sumoharjo, kawasan Panakkukang, Makassar, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Empat di antaranya masih berusia di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan, korban diserang saat melintas di depan Kampus Bosowa dalam perjalanan pulang setelah beraktivitas di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut bawah akibat terkena anak panah busur. Korban sempat mendapat perawatan di RS Ibnu Sina sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dody Sardjoto.
“Jadi, kita tangkap semua, kurang lebih ada tujuh pelaku, empat orang di antaranya masih di bawah umur,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2026).
Baca Juga : Tawuran Geng Motor Tewaskan Satu Orang, 19 Pelaku Ditangkap
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Menurut Arya, para terduga pelaku mengaku berada di lokasi kejadian saat berlangsungnya tawuran antarkelompok. Mereka juga diduga kerap terlibat perang kelompok dan melakukan aksi pembusuran di sekitar lokasi.
“Pelaku ini sering terlibat aksi perang kelompok di sekitar TKP. Mereka sering mencari lawan serta melakukan tindakan pembusuran,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 262 ayat (2), Pasal 472 huruf a dan b, serta Pasal 307, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan masing-masing pasal.
Polisi menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menindak aksi kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat. (Firman Dhanie)


Komentar