MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan melakukan penertiban dan relokasi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) sesuai peruntukannya, sekaligus menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan bahwa area depan pasar sejatinya bukan lokasi berdagang, melainkan diperuntukkan sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas penunjang pasar.
“Relokasi pedagang di depan Pasar Pabaeng-baeng ini untuk menciptakan keadilan bagi pedagang lain dan mengembalikan fungsi fasum. Lokasi itu memang bukan tempat berdagang,” ujar Rusli, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat 44 pedagang yang menempati area terlarang tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan mengganggu aktivitas pasar.
Baca Juga : Bangkit dari Rugi, Perumda Pasar Makassar Raya Kembali Jadi Penyumbang PAD
“Secara hukum, ini sudah inkrah. Pengadilan telah memutuskan bahwa lokasi tersebut bukan tempat berjualan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Perumda Pasar telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam pasar dengan jumlah kios yang lebih dari cukup, yakni sekitar 50 hingga 58 kios, sehingga seluruh pedagang terdampak dipastikan tetap mendapatkan tempat usaha.
“Jumlah pedagang 44 orang, sementara kios yang tersedia lebih banyak. Artinya, kami sangat siap dari sisi relokasi,” jelas Rusli.
Pedagang diketahui telah menempati area depan pasar sejak 2016. Namun selama itu, Perumda Pasar menegaskan tidak pernah menarik sewa maupun jasa harian, karena sejak awal lokasi tersebut bukan area resmi berdagang.
Dalam kesempatan yang sama, Rusli juga mengungkap adanya praktik jual beli lapak ilegal di kawasan tersebut. Oknum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.
“Lapak dijual tanpa setoran ke kas Perumda. Uang transaksi tidak masuk ke kas negara. Ini perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi lapangan, harga jual satu lapak bahkan mencapai Rp150 juta, tergantung tingkat strategis lokasi. Praktik ini dinilai merugikan pedagang resmi di dalam pasar, karena pembeli cenderung berbelanja di area depan.
“Kalau fasum ditata, parkir tersedia, pembeli masuk ke dalam pasar, maka roda ekonomi akan berputar merata dan pasar menjadi hidup,” katanya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Nilai Rakor Kejati–Pemkot Makassar Prematur dan Berpotensi Abuse of Power
Terkait teknis penertiban, Perumda Pasar akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan pedagang. Mereka diberi kesempatan membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios relokasi.
“Kami beri waktu dari tanggal 6 sampai 14. Jika tidak dilakukan secara mandiri, maka pembongkaran akan kami lakukan,” tegas Rusli.
Ia memastikan seluruh proses berjalan bertahap, humanis, dan sesuai aturan, serta telah melalui waktu yang cukup panjang untuk komunikasi dan sosialisasi.
“Kami sudah beri ruang dan waktu. Jangan sampai merasa dirugikan karena bangunan dibongkar. Solusi sudah kami siapkan,” pungkasnya. (*)

